Apa itu Inspektorat Daerah.?

Keterangan Gambar : Inspektorat Daerah


Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Melaksanakan salah satu Misi Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, SH.,MH., yaitu Memeperkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Teransparan

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi Inspektorat Daerah:

1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.